Senat Mahasiswa STHB
Selamat Datang Di Web Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Bandung Periode 2011 - 2012

Sejarah Singkat STHB


Di Bandung pada tanggal 4 Juni 1958 berdiri Yayasan “Universitas Bandung” sebagai Badan Hukum Pendiri/Penyelenggara Perguruan Tinggi bernama UNIVERSITAS BANDUNG yang memulai kegiatan pendidikannya pada tanggal 1 Agustus 1958. Universitas Bandung saat itu memiliki 7 fakultas, yakni Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi, Fakultas Kedokteran, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA), Fakultas Teknik, Fakultas Manajemen, dan Fakultas Sosial Politik.

 Dalam perkembangannya, dari 7 fakultas tersebut hanya Fakultas Hukum Universitas Bandung yang masih dapat dipertahankan eksistensinya. Adanya realitas ini dan atas anjuran dari Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah III (sekarang Wilayah IV Jawa Barat dan Banten), kemudian pada tahun 1976 Fakultas Hukum Universitas Bandung mengalami perubahan nama menjadi SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG (STHB) - dikukuhkan dalam Surat Keputusan Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah III Jawa Barat Nomor 63 Tahun 1976, tanggal 12 November 1976 - dan Yayasan "Universitas Bandung" masih tetap sebagai Badan Hukum Pendiri/Penyelenggara STHB.

Picture

Visi & Misi



A.
Visi dan Misi Sekolah Tinggi Hukum Bandung Visi : “Menjadi lembaga pendidikan tinggi hukum yang senantiasa mendapat kepercayaan masyarakat dan akhirnya menjadi satu"   Misi : “Mendidik calon-calon Sarjana Hukum yang berkualitas dan kompetitif sesuai dengan tuntutan perkembangan nasional dan global”.  B.Visi, Misi, Sasaran, dan Tujuan Program Studi Ilmu Hukum di Sekolah Tinggi Hukum Bandung Visi : Selambat-lambatnya pada tahun 2010 menjadi pusat studi  ilmu  hukum dan penyelenggara Tridharma Perguruan Tinggi yang menghasilkan Sarjana Hukum dengan kualifikasi:
  1. Memiliki kemampuan untuk mengkaji dan mengembangkan ilmu hukum serta memiliki keterampilan dalam menangani masalah-masalah hukum yang timbul dalam kehidupan masyarakat;
  2. Memiliki jiwa saing yang dilandasi semangat kerja sama dan persaingan sehat;
  3. Memiliki kepekaan dan tanggung jawab terhadap masalah-masalah sosial dan kenegaraan.
   Misi : 
  1. Di bidang pendidikan dan pengajaran, Program Studi Ilmu Hukum STHB mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk membentuk dan menumbuhkan kemampuan dan profesionalisme mahasiswa, sehingga lulusan:
    a. Mampu mengembangkan ilmu hukum, menunjang pembangunan hukum nasional, dan terampil menangani masalah-masalah hukum yang timbul dalam kehidupan masyarakat;
    b. Mampu bersaing dengan rekan seprofesi yang dilandasi semangat kerja sama dan persaingan sehat;
    c. Dalam mengkaji dan mengembangkan ilmu hukum serta menangani masalah-masalah hukum, memiliki kepekaan dan tanggung jawab sosial dan kenegaraan.
  2. Di bidang penelitian, Program Studi Ilmu Hukum STHB mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mengkaji berbagai masalah hukum melalui penelitian yang dapat meningkatkan rasa tanggung jawab lulusan dalam pengembangan ilmu hukum dan penanganan masalah-masalah hukum.
  3. Di bidang pengabdian kepada masyarakat, Program Studi Ilmu Hukum STHB mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk menyebarluaskan hukum dan hasil-hasil penelitian kepada masyarakat. Di samping itu, dengan memanfaatkan kemampuan dan keterampilan dosen dan mahasiswanya, berupaya menyelesaikan berbagai masalah hukum yang dihadapi masyarakat.
   Sasaran 
  1. Di bidang pendidikan dan pengajaran:
    a. Menguasai hukum Indonesia dan prinsip-prinsip hukum;
    b. Mampu menganalisis masalah-masalah hukum dalam masyarakat;
    c. Mampu menyelesaikan persoalan-persoalan hukum dengan bijaksana dan tetap berdasarkan prinsip-prinsip hukum;
    d. Menguasai dasar-dasar ilmiah untuk mengembangkan ilmu hukum dan hukum;
    e. Mengenal dan peka terhadap masalah-masalah keadilan, sosial, dan kenegaraan.
  2. Di bidang penelitian:
    a. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan terhadap tenaga peneliti;
    b. Melaksanakan penelitian dalam rangka peran serta di bidang pembangunan hukum nasional;
    c. Menjalin kerja sama penelitian dengan lembaga penelitian pemerintah dan atau swasta di dalam dan di luar negeri.
  3. Di bidang pengabdian kepada masyarakat:
    a. Mengamalkan ilmu hukum dan teknologi, terutama di bidang ilmu hukum;
    b. Melaksanakan pengabdian ilmu hukum yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional;
    c. Melaksanakan program konsultasi, pelayanan, dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
   Tujuan Tujuan Program Studi Ilmu Hukum Sekolah Tinggi Hukum Bandung adalah : 
  1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran melalui suatu kurikulum yang dirancang untuk membentuk dan menghasilkan Sarjana Hukum sebagaimana dimaksud dalam kompetensi lulusan;
  2. Menyelenggarakan penelitian, baik dosen maupun mahasiswa untuk menganalisis pengembangan ilmu hukum;
  3. Melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu hukum untuk mengembangkan kepekaan dan tanggung jawab dosen dan mahasiswa terhadap masalah-masalah yang dihadapi masyarakat.

Lambang & Bendera STHB

Picture
Lambang Sekolah Tinggi Hukum Bandung berbentuk : a.Perisai yang terbagi dalam dua bagian oleh sebuah layar melintang dengan berterajuk empat buah yang berwarna HITAM, di dalam bingkai segi lima berwarna KUNING (emas) dengan warna dasar MERAH. b.Bagian atas layar terdapat sebuah gunung berwarna HIJAU dengan latar belakang warna KUNING. c.Bagian bawah layar terdapat air berombak, dengan empat lajur berwarna PUTIH (perak) dan BIRU. d.Di dalam perisai dengan bingkai segi lima terdapat tulisan huruf kapital melingkar berwarna KUNING (emas) berbunyi SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG.   Lambang Sekolah Tinggi Hukum Bandung memiliki arti :

 a.PERISAI berarti senjata yang merupakan alat untuk melindungi diri dan menahan mara bahaya dalam perjuangan untuk menegakkan kebenaran dan keadilan dalam negara hukum Republik Indonesia. b.GUNUNG berarti membawa kesuburan bagi kemakmuran dan meniupkan iklim yang sejuk dan segar yang membawa manusia kedalam suasana kedamaian serta kesehatan baik badaniah dan rohaniah. c.AIR berarti dapat ikut memberikan kesuburan dan kehidupan pada manusia. d.LAYAR berarti siap mengantarkan ke tempat tujuan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. e.BINGKAI yang berbentuk segi lima melambangkan bahwa Sekolah Tinggi Hukum Bandung dalam segala usaha serta kegiatannya berdasarkan Dasar Negara Pancasila. f.KERUCUT BINGKAI mengarah ke bawah, berarti ilmu harus diamalkan bagi kepentingan umat manusia.   Warna yang terdapat dalam Lambang Sekolah Tinggi Hukum Bandung mempunyai arti : a.KUNING berarti keluhuran budi. b.HITAM berarti melambangkan kokoh, tegak, dan kuat. c.HIJAU berarti kemakmuran dan kesejahteraan. d.PUTIH (Perak) berarti kesucian dan kebijaksanaan. e.BIRU berarti melambangkan kedamaian, ketenangan, kepercayaan akan diri sendiri dan keseimbangan, keselarasan serta kesetiaan. f.MERAH berarti melambangkan keberanian dan kebenaran.

Bendera STHB

Picture
Bendera Sekolah Tinggi Hukum Bandung mempunyai warna dengan perbandingan sebagai berikut : a.Warna bendera adalah MERAH dengan ditengah - tengah tertera Lambang Sekolah Tinggi Hukum Bandung. b.Perbandingan antara panjang dan lebar 3 : 2

Hymne STHB

Picture
Hymne STHB
Atas Kehendakmu Yang Amat Bijaksana dan Maha Terpuji

Sekolah Tinggi Hukum Bandung Tlah Semarak di Bumi Pertiwi

Merajut Ilmu Menata Norma Membuka dan Menyingkap Cakrawala

Nikmatmu Antara Yang Baik dan Yang Batil

Inilah Dharma Bhakti Kami Putra Putri Civitas Akademica

Sebagai Persembahan Bagi Nusa dan Bangsa

Dirgahayu STHB Dirgahayu Almamater Kami